Reduce-Reuse–Recycling (3R) merupakan pendekatan yang
telah lama diperkenalkan di negara maju dalam upaya mengurangi sampah mulai di
sumbernya sampai di akhir pemusnahannya. Biasanya konsep ini terkait dan
terpadu dengan sistem penanganan sampah secara keseluruhan, dan menjadi policy
pemerintah dengan target yang telah ditentukan. Pengalaman di negara maju,
upaya pengurangan sampah ini ternyata belum dapat menghilangkan sampah sama
sekali. Suatu pengolahan dan penyingkiran sampah yang sistematis dan tidak
mengganggu lingkungan menjadi kebijakan berikutnya dalam suatu pengelolaan
sampah.
Pengurangan (Reduksi) timbulnya sampah hendaknya
menjadi prioritas utama dalam mengurangi timbulnya sampah, dan ini hanya dapat
dilakukan bila penghasil sampah itu sendiri menyadarinya. Salah satu penyebab
tambah banyaknya timbulan sampah adalah karena pola konsumsi masyarakat itu
sendiri. Tambah banyak bahan dikonsumsi, akan tambah banyak pula sampah yang
akan dihasilkan. Perubahan pola hidup yang mendunia juga membawa permasalahan
persampahan. Hal yang sudah rutin telihat adalah ketergantungan kita semua akan
minuman dalam pengemas, yang meninggalkan gelas platik bekas yang biasanya
dibuang di mana saja.
Sebagian besar sampah yang dihasilkan adalah pengemas
atau pembungkus (packaging) yang tambah lama akan tambah berneka ragam.
Minimasi pembungkus, pengurangan penggunaan bahan terbuang, pengembangan pembungkus
baru, penerapan penggunaan label bahan yang dapat didaur-ulang dan
didaur-pakai, dan yang paling penting adalah pemisahan sampah berdasarkan
jenisnya sejak awal, merupakan upaya yang umum dijumpai di negara-negaramaju. Semuanya membutuhkan keterlibatan fihak yang
terkait, mulai dari penghasil sampah sampai pengelola sampah itu sendiri.
Langkah kedua dalam penanganan sampah adalah
penggalakan recovery sampah untuk didaur-ulang. Upaya recovery bahan terbuang
ini harus dimulai sejak dini sampai ke titik akhir dalam penanganan sampah.
Keberadaan aktivitas ini bukan hanya sekedar diketahui dan diangkat dalam
slogan manis, tetapi dimasukkan dalam kebijakan penanganan sampah kota dan yang
paling penting diperhitungkan. Bila sistem ini tidak diperhitungkan, maka
terdapat kemungkinan bahwa upaya tersebut akan dirasakan menganggu sistem
pengelolaan sampah yang ada. Upaya ini tidak dapat dilakukan sekaligus, karena
menyangkut upaya perubahan pola fakir. Hal ini akan menjadi nyata dan
bermanfaat bila upaya ini terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah yang
dianut oleh Pengelola Kota dan Pemerintah Pusat.
Paradigma Baru Dalam Pengelolaan Sampah Kota Konsep 3R